Bersama :
🎙Al Ustadz Kholiful Hadi حفظه الله

Kaidah yang ke-2
"Islam tidak membenarkan adanya bahaya dan membahayakan

Contoh seseorang yang ingin menyetel Qur'an namun mengganggu tetangga,maka ini tdk dibenarkan karna mendatangkan mudhorat

Terkadang seseorang itu menimbulkan mudharat krna memaksa kehendak (egois) sehingga hal ini tidak diperbolehkan

Singkatnya secara umum bahwa setiap perkara yang diharamkan dalam islam krna hal itu memudharatkan diri atau orang lain
Dan kaidah yang kedua ini menguatkan kaidah yang pertama .

🔹Kaidah yang ke-3
"Menolak keburukan lebih dikedepankan daripada mendatangkan kebaikan"

Kaidah ini mencakup beberapak keadaan :
1.Keburukannya murni maka hukum keadaan ini pastinharam
2.kebaikannya murni maka hukumnya boleh
3.manfaat lebih banyak dari kerusakan maka boleh
4,kerusakan lebih banyak daripada manfaat maka tdk boleh
5,manfaat dan kerusakan sebanding maka keadaan inilah memakai kaidah mendahulukan menolak keburukan daripada menginginkan manfaat

Maka singkatnya islam mengatur bahwa jika mudharatnya lebih besar ketimbang manfaatnya maka hal itu tidak dibenarkan dan demikian sebaliknya apabila manfaat lebih besar daripada kerusakan maka hal itu dibenarkan dalam syariat.

Contoh seseorang meminang wanita namun yang pinang seseorang yang jahat agamanya maka boleh seseorang maju untuk meminangnya dalam rangka menyelamatkan agama si wanita.

Terkadang sesuatu dihukum secara individu untuk penentuan boleh atau tidaknya ditinjau dari kaidah mashlahat dan mafsadat

Diringkas dengan sedikit penyesuaian kalimat
Oleh : Al Faqir Fajrin Abu Yahya وفقه الله تعالى